TUGAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Paper Kebijakan Dan Perundang-Undangan
Kehutanan Medan,
Januari 2020
PERATURAN DESA KETENGER KECAMATAN BATURRADEN KAB. BANYUMAS NOMOR 04 TAHUN 2018
PERATURAN DESA KETENGER KECAMATAN BATURRADEN KAB. BANYUMAS NOMOR 04 TAHUN 2018
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Nopson Jaya Purba
181201078
Hut 3A
Disusun Oleh:
Nopson Jaya Purba
181201078
Hut 3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis
sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun
paper ini berjudul “Peraturan Daerah Yang Menyangkut Tentang Kehutanan dan
Lingkungan Hidup” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan
Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas
Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah
membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari
bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran
yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini
dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.
Medan, Januari 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
` Perdes
(Peraturan Desa) merupakan hukum atau aturan yang dibuat oleh Kepala Desa
bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuan dibuatnya
Peraturan Desa tidak lain ialah untuk mensejahterakan dan
menertibkan masyarakat. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut
dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Untuk mengetahui
sejauh mana masyarakat desa Saentis menaati peraturan desa yang telah
dibuat, maka diadakanlah penelitian ini. Dari persepsi (tanggapan)
masyarakat inilah yang nantinya akan dijadikan bahan untuk memperoleh
data. Pembuatan Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah maupun juga Undang-Undang yang telah ada. Tujuannya juga
harus jelas dan tepat sesuai dengan keadaan dan kondisi lingkungan yang
ada di desa tersebut. Dengan adanya tanggapan dan masukkan dari
masyarakat inilah mudahmudahan nantinya akan menjadikan desa ini lebih
teratur dan tertib, Badan Permusyawaratan Desa serta Kepala Desa lebih
mempertimbangkan dan lebih memilah dan menimbang peraturan mana yang
sesuai untuk desanya dikemudian hari. Karena Peraturan Desa ini tidak lain
ialah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan bersama
dari Badan Perwakilan Desa
Lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat
Tuhan Yang Maha Kuasa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang
bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan
wawasan nusantara. Dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam
untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang- Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Untuk itu perlu dipandang untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Indonesia 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Untuk itu perlu dipandang untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan berwawasan
lingkungan hidup, harus memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat
dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum
Internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Kesadaran dan
kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa, sehingga
perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup. Regulasi yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pada Bab
VII bahwa pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah
bahan berbahaya dan beracun wajib dilakukannya, guna meminimalisir system pembuangan
limbah dengan risiko yang amat kecil bagi lingkungan hidup, kelangsungan
hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Dengan menyadari hal tersebut,
bahan berbahaya dan beracun beserta limbahnya perlu dilindungi dan dikelola
dengan baik. Pencemaran lingkungan terjadi bila daur materi dalam
lingkungan hidup mengalami perubahan sehingga keseimbangan dalam hal
struktur maupun fungsinya terganggu. Ketidakseimbangan struktur dan fungsi
daur materi terjadi karena proses alam atau juga karena perbuatan manusia.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dari penulisan paper ini adalah sebagai berikut:
1.Apakah yang dimaksud dengan Peraturan Desa?
2.Apakah Asas dan Tujuan Dibuatnya Peraturan
Desa?
3.Sebutkan Hak, Kewajiban, dan Larangan
Peraturan Desa?
4.Berapakah denda bagi pelanggar peraturan
desa?
5.Bagaimanakah peran masyarakat dalam
Peraturan Desa?
1.2 Tujuan
Adapun tujuan dibuatnya paper ini adalah:
1.Untuk mengetahui pengertian peraturan desa
2.Untuk mengetahui Asas dan Tujuan Peraturan
Desa
3.Untuk mengetahui Hak, Kewajiban, dan
Larangan Peraturan Desa
4.Untuk mengetahui Denda peraturan desa
5.Untuk mengetahui peran masyarakat dalam
Peraturan Desa
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Peraturan Desa
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa
tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan
dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa
dan Keputusan Kepala Desa.
Alasan adanya Jenis-jenis Peraturan Desa, antara lain :
· Jenis dan ragam Peraturan Desa yang
disusun dan ditetapkan bergantung pada kebutuhan penyelenggara pemerintahan di desa. Untuk itu diharapkan
kepada Pemerintah Desa dan BPD agar dapat mengidentifikasi
topik-topik yang perlu dibuat sebagai Peraturan Desa. Tingkat kepentingan ini
hendaknya dilihat dalam kerangka kepentingan sebagian besar masyarakat agar Peraturan Desa yang dibuat
benar-benar aspiratif.
· b Peraturan Desa juga
perlu dibuat karena adanya perintah atau keharusan yang ditetapkan melalui
peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Desa seperti ini biasanya merupakan
penjabaran dan pengukuhan dari peraturan yang lebih tinggi tersebut.
2.2 Asas dan Tujuan Peraturan Desa
.
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, yang sebagian besarnya mengatur tentang pemerintahan
daerah, maka secara spesifik tidak mencantumkan asas pengaturan Desa, selain
hanya mencantumkan asas penyelenggaraan pemerintah daerah. Dengan demikian,
asas pengaturan desa merupakan klausul baru dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, meskipun tidak berada pada bab tersendiri tentang Asas
tetapi menjadi bagian dari Bab I tentang Ketentuan Umum.
Asas merupakan dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan
berpikir, berpendapat dan bertindak. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa pengaturan desa memiliki 13 prinsip yang mesti dijadikan
perhatian oleh para pemangku kepentingan dalam memberikan pengaturan Desa.
Prinsip-prinsip pengaturan desa lebih dikedepankan agar dapat tercapai tujuan
dari lahirnya Undang-undang ini.
Tercantum pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pasal 3, Pengaturan Desa berasaskan:
- rekognisi;
- subsidiaritas;
- keberagaman;
- kebersamaan;
- kegotongroyongan;
- kekeluargaan;
- musyawarah;
- demokrasi;
- kemandirian;
- partisipasi;
- kesetaraan;
- pemberdayaan; dan
- keberlanjutan.
2.3 Hak, Kewajiban, dan Larangan Peraturan Desa
A. Hak
1.Setiap orang berhak atas lingkungan hidup
yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia.
2.Setiap orang berhak
untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3.Setiap orang berhak melakukan pengaduan
akibat dugaan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup atau perlindungan
dari lingkungan hidup yang sifatnya membahayakan rnasyarakat.
4.Pemerintah Desa wajib menyelesaikan masalah
yang di adukan oleh masyarakat demi keselamatan bersama.
B.
Kewajiban
1.Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan atau
kerusakan lingkungan hidup.
2.Setiap kegiatan usaha yang ada kemungkinan
menimbulkan pencemaran wajib memiliki ijin lingkungan dari yang berwenang dan
melaporkan serta menunjukkan surat ijin tersebut kepada Pemerintah Desa.
3.Setiap orang yang menanam tanaman bernilai
produksi di tanah kas Desa di kenakan 30% dari hasil penjualan.
4.Pemerintah Desa dan Masyarakat berkewajiban
merehabilitasi lingkungan alam yang sudah rusak.
C. Larangan
.1.Melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan likungan hidup di wilayah desa.
2.Menebar atau menggunakan bahan kimia, bahan
beracun, bahan peledak dan strum listrik untuk menangkap ikan. udang, belut dan
sejenisnya di sungai, kali, selokan ,bendungan, kedung, parit, saluuran irigas
di wilayah desa.
3.Membuang sampah, tinja, bangkai, bahan
beracun , bahan berbahaya, dan bahan pencemar air ke sungai dan kali.
4.Setiap orang dilarang menembak,menjaring dan
atau tindakan yang mengakibatkan kepunahan satwa liar di desa bodag.
5.Setiap orang dilarang menebang pohon
di sumber mata air yang berada di Desa Bodag.
2.4 Denda Peraturan Desa
1.Setiap orang yang menggunakan strum untuk
mengambil ikan,udang dan/atau belut dikenakan denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 ( Lima Juta
rupiah) dan disita perangkatnya untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi.
2.Setiap orang yang menebar bahan kimia bahan
beracun dan atau bahan peledak yang menyebabkan kematian ikan udang dan
sejenisnya atau untuk mencari dan/atau mengambil ikan dikenai denda paling
sedikit Rp 1.000.000.00 (Satu Juta Rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.00 (
Tiga Juta Rupiah).
3.Setiap orang yang mengambil dengan cara
menembak,menjaring, menierat,menangkap burung dan satwa sejenisnya dikenakan
denda Rp. 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah).
4.Setiap orang yang mengambil dan memburu
binatang hutan tanpa seijin dari pemerintah Desa didenda Rp 500.000.00 (Lima
Ratus Ribu Rupiah).
5.Setiap orang yang membuang sampah, bangkai,
dan bahan beracun di aliran sungal, dikenai denda paling sedikit Rp 500.000.00
( Lima ratus ribu rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.00 ( Saiu Juta
Rupiah).
6.Setap orang yang menebang pohon di sumber
mata air dikenakan denda Rp 5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ).
7.Setiap orang yang mengambil batu/pasir tanpa
izin di daerah aliran sungai Desa Bodag di kenakan denda Rp. 1.000.000,00 (Satu
Juta Rupiah).
2.5 Peran Masyarakat Dalam Peraturan Desa
1.Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan aktif daiam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
2.Peran serta masyarakat dapai berupa :
·Pengawasan sosial dan pengawasan Iingkungan;
.Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan;
·Penyarnpaian informasi dan/atau laporan;
3. Meningkatkan keperdulian
Masyarakat Akan Lingkungan hidup.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.Perdes (Peraturan Desa) merupakan hukum atau
aturan yang dibuat oleh Kepala
Desa bersama dengan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
2.Asas Peraturan Desa ini adalah dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan berpikir, berpendapat
dan bertindak
3.Tujuan peraturan desa ini adalah untuk
melindungi wilayah desa dari kerusakan
lingkungan hidup.
4.Denda untuk seseorang yang melanggar peraturan
desa ini adalah sekita RP
5.00.000,00 sampai dengan
Rp 5.000.000,00.
5.Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan
aktif dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Konflik nya sudah lama tidak di lanjutkan
BalasHapusBagus,sangat membantu
BalasHapusBagus sekali
BalasHapusMantap
BalasHapusMantab
BalasHapusoke mantap
BalasHapusNgertinya kau yg kau ketik ini brader??
BalasHapusDi konoha Hutannya habis di babat kyubi tapi ttp bisa di netralisir dgn pengguna elemn kayu atau sel hasirama
BalasHapusIni sangat membantu kuliah saya, terima kasih ilmunya
BalasHapusBagus
BalasHapusSemoga bermanfaat
BalasHapusOk
BalasHapusOke Mantap nojay tv
BalasHapusMantap gal.
BalasHapusterimakasih atas infonya. sangant membantu saya
BalasHapus