TUGAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN


Paper Kebijakan Dan Perundang-Undangan Kehutanan                      Medan, Januari 2020


PERATURAN DESA KETENGER KECAMATAN BATURRADEN KAB. BANYUMAS NOMOR 04 TAHUN 2018

Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Disusun Oleh:
Nopson Jaya Purba
181201078
Hut 3A




Hasil gambar untuk LAMBANG USU 








PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini berjudul “Peraturan Daerah Yang Menyangkut Tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
            Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir katapenulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.
                                                                                           


                                                                                           Medan,  Januari 2020





                                                            Penulis










BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
`           Perdes (Peraturan Desa) merupakan hukum atau aturan yang dibuat oleh Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuan dibuatnya Peraturan Desa tidak lain ialah untuk mensejahterakan dan menertibkan masyarakat. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Untuk mengetahui sejauh mana masyarakat desa Saentis menaati peraturan desa yang telah dibuat, maka diadakanlah penelitian ini. Dari persepsi (tanggapan) masyarakat inilah yang nantinya akan dijadikan bahan untuk memperoleh data. Pembuatan Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah maupun juga Undang-Undang yang telah ada. Tujuannya juga harus jelas dan tepat sesuai dengan keadaan dan kondisi lingkungan yang ada di desa tersebut. Dengan adanya tanggapan dan masukkan dari masyarakat inilah mudahmudahan nantinya akan menjadikan desa ini lebih teratur dan tertib, Badan Permusyawaratan Desa serta Kepala Desa lebih mempertimbangkan dan lebih memilah dan menimbang peraturan mana yang sesuai untuk desanya dikemudian hari. Karena Peraturan Desa ini tidak lain ialah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan bersama dari Badan Perwakilan Desa
Lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan wawasan nusantara. Dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Untuk itu perlu dipandang untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup, harus memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum Internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa, sehingga perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Regulasi yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pada Bab VII bahwa pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun wajib dilakukannya, guna meminimalisir system pembuangan limbah dengan risiko yang amat kecil bagi lingkungan hidup, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Dengan menyadari hal tersebut, bahan berbahaya dan beracun beserta limbahnya perlu dilindungi dan dikelola dengan baik. Pencemaran lingkungan terjadi bila daur materi dalam lingkungan hidup mengalami perubahan sehingga keseimbangan dalam hal struktur maupun fungsinya terganggu. Ketidakseimbangan struktur dan fungsi daur materi terjadi karena proses alam atau juga karena perbuatan manusia.
1.2  Rumusan  Masalah
  Adapun rumusan masalah dari penulisan paper ini adalah sebagai berikut:
1.Apakah yang dimaksud dengan Peraturan Desa?
2.Apakah Asas dan Tujuan Dibuatnya Peraturan Desa?
3.Sebutkan Hak, Kewajiban, dan Larangan Peraturan Desa?
4.Berapakah denda bagi pelanggar peraturan desa?
5.Bagaimanakah peran masyarakat dalam Peraturan Desa?
1.2  Tujuan
Adapun tujuan dibuatnya paper ini adalah:
1.Untuk mengetahui pengertian peraturan desa
2.Untuk mengetahui Asas dan Tujuan Peraturan Desa
3.Untuk mengetahui Hak, Kewajiban, dan Larangan Peraturan Desa
4.Untuk mengetahui Denda peraturan desa
5.Untuk mengetahui peran masyarakat dalam Peraturan Desa


BAB II
ISI

2.1 Pengertian Peraturan Desa

             Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat  desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Alasan adanya Jenis-jenis Peraturan Desa, antara lain :
·                    Jenis dan ragam Peraturan Desa yang disusun dan ditetapkan bergantung pada kebutuhan penyelenggara pemerintahan di desa. Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Desa dan BPD agar dapat mengidentifikasi topik-topik yang perlu dibuat sebagai Peraturan Desa. Tingkat kepentingan ini hendaknya dilihat dalam kerangka kepentingan sebagian besar masyarakat agar Peraturan Desa yang dibuat benar-benar aspiratif.
·        b           Peraturan Desa juga perlu dibuat karena adanya perintah atau keharusan yang ditetapkan melalui peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Desa seperti ini biasanya merupakan penjabaran dan pengukuhan dari peraturan yang lebih tinggi tersebut.

2.2 Asas dan Tujuan Peraturan Desa
.
            Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang sebagian besarnya mengatur tentang pemerintahan daerah, maka secara spesifik tidak mencantumkan asas pengaturan Desa, selain hanya mencantumkan asas penyelenggaraan pemerintah daerah. Dengan demikian, asas pengaturan desa merupakan klausul baru dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meskipun tidak berada pada bab tersendiri tentang Asas tetapi menjadi bagian dari Bab I tentang Ketentuan Umum.
            Asas merupakan dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan berpikir, berpendapat dan bertindak. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pengaturan desa memiliki 13 prinsip yang mesti dijadikan perhatian oleh para pemangku kepentingan dalam memberikan pengaturan Desa. Prinsip-prinsip pengaturan desa lebih dikedepankan agar dapat tercapai tujuan dari lahirnya Undang-undang ini.
Tercantum pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 3, Pengaturan Desa berasaskan:
  1. rekognisi;
  2. subsidiaritas;
  3. keberagaman;
  4. kebersamaan;
  5. kegotongroyongan;
  6. kekeluargaan;
  7. musyawarah;
  8. demokrasi;
  9. kemandirian;
  10. partisipasi;
  11. kesetaraan;
  12. pemberdayaan; dan
  13. keberlanjutan.

2.3 Hak, Kewajiban, dan Larangan Peraturan Desa

A.  Hak
1.Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia.
2.Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3.Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup atau perlindungan dari lingkungan hidup yang sifatnya membahayakan rnasyarakat.
4.Pemerintah Desa wajib menyelesaikan masalah yang di adukan oleh masyarakat demi keselamatan bersama.
B. Kewajiban           
1.Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
2.Setiap kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran wajib memiliki ijin lingkungan dari yang berwenang dan melaporkan serta menunjukkan surat ijin tersebut kepada Pemerintah Desa.
3.Setiap orang yang menanam tanaman bernilai produksi di tanah kas Desa di kenakan 30% dari hasil penjualan.
4.Pemerintah Desa dan Masyarakat berkewajiban merehabilitasi lingkungan alam yang sudah rusak.
 C. Larangan
.1.Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan likungan hidup di wilayah desa.
2.Menebar atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik untuk menangkap ikan. udang, belut dan sejenisnya di sungai, kali, selokan ,bendungan, kedung, parit, saluuran irigas di wilayah desa.
3.Membuang sampah, tinja, bangkai, bahan beracun , bahan berbahaya, dan bahan pencemar air ke sungai dan kali.
4.Setiap orang dilarang menembak,menjaring dan atau tindakan yang mengakibatkan kepunahan satwa liar di desa bodag.
5.Setiap  orang dilarang menebang pohon di sumber mata air yang berada di Desa Bodag.

2.4 Denda Peraturan Desa
1.Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan,udang dan/atau belut dikenakan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 ( Lima Juta rupiah) dan disita perangkatnya untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi.
2.Setiap orang yang menebar bahan kimia bahan beracun dan atau bahan peledak yang menyebabkan kematian ikan udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau mengambil ikan dikenai denda paling sedikit Rp 1.000.000.00 (Satu Juta Rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.00 ( Tiga Juta Rupiah).
3.Setiap orang yang mengambil dengan cara menembak,menjaring, menierat,menangkap burung dan satwa sejenisnya dikenakan denda Rp. 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah).
4.Setiap orang yang mengambil dan memburu binatang hutan tanpa seijin dari pemerintah Desa didenda Rp 500.000.00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
5.Setiap orang yang membuang sampah, bangkai, dan bahan beracun di aliran sungal, dikenai denda paling sedikit Rp 500.000.00 ( Lima ratus ribu rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.00 ( Saiu Juta Rupiah).
6.Setap orang yang menebang pohon di sumber mata air dikenakan denda Rp 5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ).
7.Setiap orang yang mengambil batu/pasir tanpa izin di daerah aliran sungai Desa Bodag di kenakan denda Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
2.5 Peran Masyarakat Dalam Peraturan Desa
1.Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif daiam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2.Peran serta masyarakat dapai berupa :
·Pengawasan sosial dan pengawasan Iingkungan;
.Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan;
·Penyarnpaian informasi dan/atau laporan;
3.      Meningkatkan keperdulian Masyarakat Akan Lingkungan hidup.



BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan

1.Perdes (Peraturan Desa) merupakan hukum atau aturan yang dibuat oleh Kepala
 Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
2.Asas Peraturan Desa ini adalah dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan berpikir, berpendapat dan bertindak  
3.Tujuan peraturan desa ini adalah untuk melindungi wilayah desa dari kerusakan
    lingkungan hidup.
4.Denda untuk seseorang yang melanggar peraturan desa ini adalah sekita RP
    5.00.000,00 sampai dengan Rp 5.000.000,00.
5.Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan
  aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Komentar

Posting Komentar